AZYNEWS.ID -- Kabar yang mencuat dari Kabupaten Sukabumi belakangan ini menyita perhatian publik. Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum yang bekerja di instansi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Langkah hukum yang ditempuh pihak sekolah dan keluarga korban dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.
Kasus ini langsung memicu reaksi berbagai kalangan. Sejumlah pemerhati pendidikan, aktivis perlindungan perempuan dan anak, serta masyarakat sipil menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, dugaan tindakan itu terjadi di lingkungan instansi pemerintah yang semestinya menjadi tempat aman bagi peserta didik yang sedang menimba pengalaman kerja.
Program Praktik Kerja Lapangan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan yang bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada siswa sebelum memasuki dunia kerja. Karena itu, setiap lembaga penerima peserta PKL memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan terhadap peserta didik selama menjalankan tugas.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai regulasi yang mengatur perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Tidak boleh ada upaya menutupi ataupun mengaburkan fakta apabila memang ditemukan unsur pidana,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Selain aspek penegakan hukum, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis terhadap korban. Trauma yang dialami korban kekerasan seksual sering kali berdampak panjang terhadap kondisi mental, kepercayaan diri, hingga masa depan pendidikan korban.
Publik juga menunggu sikap resmi dari pihak terkait, termasuk langkah evaluasi internal yang dilakukan oleh instansi tempat dugaan peristiwa tersebut terjadi. Transparansi dalam penanganan kasus dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada slogan semata. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi yang setimpal harus diberikan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun perusahaan yang menerima peserta magang dan PKL agar memperkuat sistem pengawasan serta mekanisme perlindungan terhadap peserta didik.
SWI Jabar menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi segala bentuk pelecehan, intimidasi, maupun kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pelayanan publik. ( Winni )

0 Komentar